Kasus Kejahatan di Masa Pandemi: Analisis dengan Strain Theory

Pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini sangat mempengaruhi banyak aspek, seperti diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) serta PHK maupun pemotongan gaji yang akhirnya berimbas pada terjadinya krisis ekonomi bagi sebagian besar masyarakat. Dilansir dari Merdeka.com, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (18/05) menyatakan adanya peningkatan kasus kriminalitas selama pandemi COVID-19 terhitung sejak awal bulan Mei 2020. Kenaikan tersebut terjadi pada Minggu ke-19 dan Minggu ke-20. Kejahatan yang tercatat mengalami kenaikan di antaranya yaitu pencurian dengan pemberatan, kasus begal dan penjambretan.

Robert K. Merton melaui teorinya menyatakan bahwa pada dasarnya manusia itu baik, namun karena adanya kondisi sosial yang mengakibatkan tekanan atau stres, maka terjadi ketegangan (strain) yang bersumber dari 4 faktor, yaitu gagal mencapai tujuan yang bernilai positif, hilangnya stimulus positif dalam diri dan hadirnya stimulus negatif, serta adanya perbedaan antara ekspektasi dan harapan. Teori ini sesuai dengan keadaan di masa pandemi saat ini di mana mayoritas masyarakat mulai dari kelas ekonomi yang tinggi hingga kelas ekonomi yang rendah mengalami krisis ekonomi yang parah, kebutuhan-kebutuhan primer maupun sekunder sulit untuk terpenuhi hingga menimbulkan perasaan tertekan dan stres.  Jika individu tidak memiliki stimulus positif dalam dirinya –dalam konteks ini; akal sehat, maka tekanan tersebut akan bermuara pada terjadinya kejahatan seperti pencurian, perampokan, dan pembegalan demi mengurangi tekanan yang dirasakan serta memenuhi kebutuhan mereka tanpa mempertimbangkan hukum yang berlaku.

Salah satu kejahatan yang akan dibahas kali ini yaitu pencurian dengan pemberatan. Kasus-kasus pencurian dengan pemberatan yang sering terjadi saat ini di antaranya pencurian di dalam minimarket dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dilansir dari m.mediaindonesia.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (20/4) mengungkapkan, “Pencurian dengan pemberatan sekarang agak meningkat, baik itu curanmor maupun tempat-tempat seperti minimarket”. Saat pelaku mengidentifikasi bahwa rumah-rumah warga sulit untuk dieksekusi, maka ia akan mencari cara lain agar tujuan mereka tetap tercapai, salah satunya minimarket. Oleh karena itu, pencurian yang mulanya banyak terjadi di rumah-rumah, kini pindah ke minimarket karena setelah diberlakukannya PSBB, minimarket tutup lebih awal dan masyarakat lebih banyak menghabiskan waktu di rumah, sehingga mudah bagi para pelaku untuk membobol minimarket yang sudah tutup.

Kasus-kasus tersebut dijelaskan dalam KUHP pasal 363 bahwa pencurian dengan pemberatan merupakan pencurian yang disertai kondisi tertentu yang memberatkan. Kondisi yang dimaksud adalah salah satu dari kondisi: 1) Pencurian ternak; 2) Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang; 3) Jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu; dan 4) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

Oleh karena itu, mengingat akan maraknya tindak kejahatan di masa pandemi ini, diharapkan agar seluruh lapisan masyarakat tetap waspada dan senantiasa mematuhi peraturan pemerintah jika tidak ada keperluan yang mendesak untuk berada #DiRumahAja .

 

Referensi:

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Nur Habibie. 2020. Kriminalitas di Tengah Pandemi Naik 7 Persen di https://www.merdeka.com/peristiwa/kriminalitas-di-tengah-pandemi-naik-7-persen.html (diakses 20 Mei 2020)

Siegel, Larry J. 2016. Criminology: Theories, Patterns, and Typologies Twelfth Edition. Boston: Cengage Learning.

Tri Subarkah. 2020. Minimarket Jadi Sasaran Utama Pencurian Selama Pandemi Covid-19 di https://m.mediaindonesia.com/read/detail/305752/minimarket-jadi-sasaran-utama-pencurian-selama-pandemi-covid-19

Leave a Reply