Kajian Internal DPM Psikologi

Pada hari Rabu, 10 Juli 2024 telah dilaksanakan Kajian Internal dengan agenda utama mengkaji Undang-Undang Kema Psikologi UPI. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bersama mengenai isi, maksud, dan penerapan Undang-Undang tersebut dalam pelaksanaan Organisasi Mahasiswa Program Studi Psikologi.

Kajian Internal dilakukan dengan cara membacakan isi masing-masing Undang-Undang dan menjawab tanggapan yang diberikan, sesuai dengan urutan yang telah ditetapkan. Setiap Badan dalam organisasi diberikan tanggung jawab untuk membacakan dan mengkaji bagian tertentu dari Undang-Undang Kema, yaitu:

  • Undang-Undang Anggaran Dasar (AD) dibacakan oleh Badan Urusan Tata Tertib (BURT).
  •  Undang-Undang Anggaran Rumah Tangga (ART) dibacakan oleh Badan Kelengkapan.
  • Undang-Undang Garis Besar Program Kerja (GBPK) dibacakan oleh Badan Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
  • Undang-Undang Sistem Manajemen Kinerja Organisasi (SMKO) dibacakan oleh Badan Penilaian Kinerja (PIO).
  • Undang-Undang Sekolah Kaderisasi dan Undang-Undang Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat (P2M) dibacakan oleh Badan Pengawasan.
  • Undang-Undang Sistem Penjaminan Pendidikan (SPP) dibacakan oleh Badan Aspirasi.

Setelah setiap bagian dibacakan, diadakan sesi tanya jawab untuk membahas dan mengklarifikasi berbagai pertanyaan yang timbul mengenai isi dan penerapan Undang-Undang tersebut. Kegiatan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap Badan memahami ketentuan yang berlaku dan dapat menerapkannya dengan baik dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka.

Harapan dari pelaksanaan Kajian Internal ini adalah agar seluruh Badan DPM Kema Psikologi UPI dapat memahami dan mengaplikasikan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Kema Psikologi UPI secara efektif. Dengan pemahaman yang mendalam, diharapkan pelaksanaan kegiatan organisasi dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Ditulis oleh: Azhira Khoirunnisa Firdaus