Predator Seksual: Gangguan Kepribadian, Gangguan Seksual, atau Kriminalitas? Tinjauan Psikologi, Sosiologi dan Hukum.

Rabu, 29 Januari 2020

Pusat Kajian Anak Berhadapan dengan Hukum Departemen Psikologi UPI Melaksanakan kegiatan seminar yang bertajuk:

Predator Seksual: Gangguan Kepribadian, Gangguan Seksual, atau Kriminalitas? Tinjauan Psikologi, Sosiologi dan Hukum.

Pemateri pertama disampaikan oleh Prof Dr Sawitri, seorang psikolog klinis dan guru besar Fakultas Psikologi Universitas Padjadjaran. Di awal materi, Prof Sawitri menekankan bahwa pemaparan beliau jangan dijadikan acuan, dikarenakan pemaparan beliau berlandaskan berita viral dan tidak menghadapi langsung sang pelaku (yang pada seminar ini, mengangkat kasus Reynhard Sinaga, seorang predator seksual terbesar dalam sejarah Inggris Raya) korban, dan juga keluarga.

Prof Sawitri memaparkan dinamika kepribadian pelaku kasus ini dengan data-data yang didapat dari berita yang ada dengan sudut pandang psikologis yang merupakan keahlian beliau.

Pematerian kedua disampaikan oleh Prof Dr Elly Malihah M.Si, seorang guru besar Sosiologi Fakultas Pendidikan Ilmu Pendidikan Sosial. Beliau menjelaskan beberapa kasus yang mirip dan seringkali yang membuat mereka menjadi predator itu ialah gaya hidup yang menjadi kebiasaan. Salah satu predator hidup sendiri karena keluarga sering bepergian dan teman-teman sering berkumpul disana juga pengaruh tontonan seperti pornografi / porno aksi yang kita kenal narkolema serta pengaruh sosialnya. Dan lagi beliau mengatakan bahwa mereka menjadi seperti itu disebabkan oleh stigma atau labeling dari masyarakat sehingga benar-benar menjadi seperti itu.

Beliau juga menjelaskan bahaya dari Narkolema (Narkotika lewat mata) yang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu pengaksesan film biru yang mudah untuk diakses dengan memasukkan kata kunci “ayah” atau “ibu hamil”.

Prof Dr Elly Malihah M.Si juga memaparkan dinamika kepribadian pelaku kasus Reynhard Sinaga ini dari sudut pandang sosiologi yang merupakan keahlian beliau.

Pematerian terakhir dari Nefa Meliana S.H M.H dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan. Beliau lebih berfokus ke pemidanaan. Bila Reynhard Sinaga melakukannya di Indonesia, dia hanya akan mendapatkan pasal 289 KUHP yang menyatakan: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.” Dan dipidana selama 9 tahun.

Dari jawaban pertanyaan peserta yang telah dijawab oleh narasumber dapat disimpulkan bahwa predator seksual disini bisa termasuk gangguan kepribadian, gangguan seksual, dan gangguan kriminalitas walaupun dikatakan untuk menentukan kriminalitas itu harus tetap dibantu oleh kajian ilmu lain terutana psikologi dan sosiologi jadi untuk menentukan orang bertanggung jawab atau tidaknya dan untuk menentukan orang tersebut mendapat hukuman atau tidak.

Admin http://psikologi.upi.edu

Leave a Reply