Kajian Daring “Kupas Tuntas Sistem Peradilan Anak”

Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah di sahkan dan di undangkan menjadi suatu produk legislasi DPR-RI dan Pemerintah tahun 2012, menggantikan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang peradilan anak yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.

Pembentukan Undang-undang yang menjunjung tinggi keadilan restoratif ini menjadi penegasan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum bukan untuk dihukum, melainkan harus di bimbing dan dibina agar dapat kembali menjadi baik karena tujuan utama keadilan restoratif adalah mengembalikan kepada kondisi semula dan memberikan penanaman tanggungjawab kepada anak.

*Apakah Undang-undang No. 11 Tahun 2012 dapat menjamin perbaikan sistem pemidanaan anak di Indonesia dibandingkan dengan Undang-undang sebelumnya yaitu Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan anak?*

Mari kita kupas tuntas bersama dalam:
*K A D A R* (Kajian Daring) PKP ABH Psikologi UPI
Dengan pemateri:
Inna Imaniati, S.Psi., M.Si., Psikolog (Pembimbing Kemasyarakatan Madya di Kanwil Kemenhukam Jabar)

📆 Jumat, 17 April 2020
⏰ 15.30 s.d. 17.30 WIB
📱💻 Google Meet (Link menyusul)

Pendaftaran isi link berikut
https://bit.ly/KadarPKPABH
*(Kuota terbatas)*

Narahubung
+6281214144552 (Fatiya)
+6282115555656 (Elfreda)

Admin http://psikologi.upi.edu