Memahami dan Mengatasi Pelecehan Seksual pada Anak: Menyudahi Lingkaran Kekerasan

4 Februari 2025

Di Indonesia, pelecehan seksual, terutama yang menimpa anak-anak dan remaja, masih sering dianggap sebagai topik tabu. Namun, dampak dari pelecehan seksual sangat nyata dan dapat mempengaruhi kehidupan korban dalam jangka panjang. Menariknya, trauma akibat kekerasan seksual dapat meningkatkan risiko korban menjadi pelaku kekerasan seksual di masa depan. Hal ini terlihat dari pengalaman dua anak binaan di sebuah lembaga pembinaan anak di Indonesia, A dan B, yang melakukan pelecehan seksual setelah sebelumnya menjadi korban dari orang-orang terdekat mereka. Mari kita bahas fenomena ini dan solusi untuk memutus lingkaran kekerasan ini.

Trauma yang Tidak Diatasi: Potensi Masalah Baru

Pelecehan seksual meninggalkan luka yang tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis. Jika tidak ditangani, trauma ini dapat mempengaruhi perilaku korban. Penelitian oleh Nurwulan dan Khairi (2023) menunjukkan bahwa pengalaman kekerasan seksual di masa kecil sering kali merusak cara pandang korban terhadap hubungan interpersonal dan perilaku seksual.

A, yang menjadi korban sejak usia 10 hingga 13 tahun, tidak sepenuhnya menyadari bahwa apa yang dialaminya adalah kekerasan, karena pelaku memberikan imbalan materi. Hal ini membuat A terjebak dalam dinamika yang merusak pandangannya terhadap hubungan interpersonal.

Rini (2020) menambahkan bahwa dampak trauma kekerasan seksual dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk siapa pelaku dan dukungan sosial yang diterima. Korban yang tidak mendapatkan dukungan cenderung merasa sendirian dan menyimpan emosi negatif, yang jika tidak dikelola dengan baik, dapat berujung pada perilaku destruktif.

Sementara itu, B memilih untuk tidak bercerita kepada siapa pun tentang pelecehan yang dialaminya. Rasa takut dan malu membuatnya memendam emosi negatif, yang akhirnya memicu perilaku destruktif dan menjadikannya pelaku kekerasan.

Memutus Lingkaran Kekerasan: Langkah yang Dapat Diambil

Meskipun masalah ini kompleks, ada banyak langkah yang dapat diambil untuk membantu korban dan mencegah mereka menjadi pelaku. Dukungan psikologis adalah langkah pertama yang sangat penting. Akses ke terapi atau konseling diperlukan agar korban dapat memproses trauma yang dialami.

Lingkungan yang mendukung juga sangat penting. Keluarga, teman, dan masyarakat memiliki peran besar dalam membantu korban pulih. Dukungan emosional, seperti mendengarkan tanpa menghakimi, dapat membuat korban merasa dihargai.

Penegakan hukum yang tegas dan efektif juga krusial. Rosady (2024) menegaskan bahwa sistem hukum harus memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban, sehingga mereka merasa aman dan didengar.

Selain itu, membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah kekerasan seksual dan mendukung korban sangat diperlukan. Edukasi tentang pelecehan seksual dan dampaknya harus menjadi bagian dari diskusi publik.

Kesimpulan: Bersama Kita Bisa Memutus Rantai Kekerasan

Transformasi korban menjadi pelaku bukanlah hal yang terjadi secara tiba-tiba, melainkan hasil dari trauma mendalam dan kurangnya dukungan. Namun, dengan dukungan yang tepat, korban dapat bangkit tanpa harus menjadi pelaku.

Kita semua memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi korban pelecehan seksual. Dengan memahami fenomena ini, memberikan dukungan, dan mendorong penegakan hukum yang adil, kita dapat memutus rantai kekerasan dan membantu korban menemukan harapan baru. Mari bersama-sama menciptakan dunia yang lebih peduli dan empati, karena korban butuh dukungan kita, bukan penghakiman.

Referensi:

  • Ahyun, F. Q., Solehati, S., & Prasetiya, B. (2022). Faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual serta dampak psikologis yang dialami korban. Al-ATHFAL: Jurnal Pendidikan Anak, 3(2), 92–97.
  • Nurwulan, S. N., & Khairi, A. M. (2023). Perilaku penyimpangan seksual: Studi kekerasan seksual masa lalu dalam pembentukan perilaku pedofilia narapidana Lapas Klaten.
  • Rini, R. (2020). Dampak psikologis jangka panjang kekerasan seksual anak. IKRA-ITH Humaniora: Jurnal Sosial dan Humaniora, 4(3), 1–12.
  • Rosady, A. W. (2024). Perlindungan hukum bagi anak akibat korban pelecehan seksual di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.