Generasi Muda dan Tantangan Pergaulan Bebas: Membangun Masa Depan yang Cerah

Bandung, 6 Februari 2025 Pergaulan bebas di kalangan remaja menjadi isu yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Adaptasi anak terhadap lingkungan sosial merupakan proses yang kompleks, yang dapat membawa dampak positif atau negatif tergantung pada kondisi sekitarnya. Lingkungan yang sehat dan mendukung dapat membantu anak mengembangkan keterampilan sosial dan rasa percaya diri. Namun, sebaliknya, lingkungan yang tidak kondusif dapat memicu perilaku menyimpang, termasuk pergaulan bebas.

Mu’tadin dalam Unayah & Sabarisman (2015) menjelaskan bahwa remaja sering kali berada dalam dilema antara mengikuti keinginan orang tua atau keinginan mereka sendiri. Ambivalensi ini dapat menyebabkan konflik internal yang menghambat usaha mereka untuk mandiri. Jika anak terpapar pada lingkungan yang kurang mendukung, mereka berisiko meniru perilaku negatif dan terjerumus dalam masalah pergaulan bebas.

Hasil wawancara dengan anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung, D dan A, menunjukkan bahwa perilaku menyimpang sering kali berakar dari kurangnya pemahaman tentang batasan dalam hubungan, lemahnya kemampuan mengendalikan diri, dan pengaruh lingkungan yang permisif. Selain itu, kemajuan teknologi komunikasi, seperti media sosial, juga berkontribusi terhadap perilaku ini, karena informasi dapat diakses tanpa batas.

Salah satu bentuk pergaulan bebas yang paling meresahkan adalah hubungan seksual di bawah umur. Menurut UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hubungan seksual yang dilakukan oleh individu di bawah 18 tahun adalah tindakan kriminal. Tindakan ini tidak hanya merugikan pihak yang terlibat, tetapi juga dapat menimbulkan stigma sosial yang negatif. Tanpa bimbingan yang tepat, anak-anak ini berisiko mengulangi perilaku yang sama, menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam memberikan edukasi dan pengawasan.

Untuk menyelamatkan generasi muda dari perilaku menyimpang, diperlukan langkah-langkah penanggulangan yang komprehensif:

  1. Menciptakan Lingkungan yang Aman: Anak-anak perlu tumbuh dalam lingkungan yang mendukung, di mana mereka merasa aman untuk belajar dan bermain.
  2. Pendampingan Psikologis dan Sosial: Anak-anak yang terlibat dalam kasus kriminal perlu mendapatkan pendampingan untuk memahami kesalahan mereka dan memperbaiki pola pikir.
  3. Penguatan Peran Keluarga: Orang tua harus aktif dalam mengawasi dan membimbing anak-anak, dengan pola asuh yang hangat namun tegas.
  4. Edukasi Karakter Sejak Dini: Pendidikan karakter di rumah dan sekolah perlu diperkuat untuk menanamkan nilai-nilai positif.
  5. Pengendalian Sosial di Lingkungan: Masyarakat perlu meningkatkan pengawasan sosial dan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang sehat.
  6. Rehabilitasi untuk Anak Binaan: Anak-anak yang terlanjur terlibat dalam kriminalitas memerlukan rehabilitasi yang fokus pada pemulihan mental dan reintegrasi ke masyarakat.

Refleksi: Menyelamatkan Masa Depan Generasi Muda

Perjalanan hidup anak-anak ini masih panjang. Tanpa intervensi yang tepat, mereka akan menghadapi kesulitan besar, baik secara psikologis maupun sosial. Kasus kriminalitas, termasuk penyimpangan seksual, bukan hanya masalah individu, tetapi juga tanggung jawab kita sebagai masyarakat. Dengan perhatian dan tindakan yang tepat, kita dapat menyelamatkan mereka dari dampak buruk pergaulan bebas dan membantu mereka membangun masa depan yang lebih cerah. Masa depan bangsa ada di tangan generasi muda. Menyelamatkan mereka berarti menyelamatkan bangsa.

Sumber:

  • Destritanti, R., & Syafiq, M. (2019). Identitas diri remaja yang berhadapan dengan hukum. Character: Jurnal Penelitian Psikologi, 6(1), 1-11.
  • Mu’tadin, Z. (2002). Remaja dan rokok.
  • Nadirah, S. (2017). Peranan Pendidikan Dalam Menghindari Pergaulan Bebas Anak Usia Remaja. Musawa: Journal for Gender Studies, 9(2), 309-351.
  • Rochmah, K. U., & Nuqul, F. L. (2015). Dinamika psikologis anak pelaku kejahatan seksual. Jurnal Psikologi Tabularasa, 10(1), 89-102.
  • Rofii, A., et al. (2021). Penyuluhan tentang bahaya pergaulan bebas dan bijak bermedia sosial. Bernas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(4), 825-832.
  • Unayah, N., & Sabarisman, M. (2015). Fenomena kenakalan remaja dan kriminalitas. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 1(2).
  • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

*) Penulis adalah Ni Kadek Ayu, Mahasiswa Psikologi Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia.